Aset Tanah Terbeli
Berbekal Tabungan Emas
Lahan atau
tanah tak urung merupakan salah satu aset yang menjadi pilihan banyak orang. Sehingga
ketika ada lahan sedang ditawarkan dengan harga agak miring alias tidak semahal
harga pasarannya waktu itu, pasti banyak orang tertarik untuk membeli. Termasuk
ibuku. Seperti saat itu ketika ada yang menawarkan lahannya karena butuh untuk
membayar dana haji. Tapi karena ibu sedang tidak ada cash waktu itu, jadi dia
menawarkannya padaku.
Kalau saja
uang yang kuperoleh selama bekerja sejak jaman kuliah sampai beberapa tahun
selepas lulus itu kutabungkan dalam bentuk rupiah saja, mungkin tidak akan
cukup. Alhamdulillahnya ibu mengajarkan padaku untuk menyimpannya dalam bentuk
tabungan emas juga. Karena nilai logam mulia akan terus bertambah. Sedangkan
uang kadang kala mengalami devaluasi dan semacamnya. Alhamdulillah akhirnya
aset tanah itupun terbeli berbekal tabungan emas.
Saat kini
belum lagi punya tabungan emas, pengalaman berharga itu menyeruak dan
menghadirkan kesadaran. Bahwa perlu sekali punya tabungan emas ini lagi.
Beruntung sekali kemudian aku mengenal Tabungan Emas yang
ditawarkan dan menjadi salah satu layanan pembelian dan penjualan emas dari Pegadaian.
Karena ini merupakan layanan fasilitas titipan emas dengan harga yang
terjangkau. Sehingga siapapun yang ingin berinvestasi emas, bisa melakukannya
dengan mudah.
Pegadaian Tabungan Emas tersedia di Kantor Cabang di seluruh Indonesia.
Meski sementara baru tersedia di Kantor Cabang Piloting. Dengan layanan yang
profesional dari para petugasnya, Tabungan Emas ini menjadi salah satu alternatif
investasi yang aman untuk menjaga portofolio aset.
Bagaimana nggak mudah dan murah?
Karena kita bisa melakukan pembelian emas dengan harga terjangkau. Yakni mulai
dari berat 0,01 gram. Sehingga dengan hanya membawa uang Rp. 30.000,- kita
sudah langsung bisa membuka tabungan. Ringan kan ya?
Dan nggak perlu khawatir, karena
jika kita ingin mencairkan untuk memenuhi kebutuhan dana, akan sangat mudah dan
cepat prosesnya. Sebagaimana mudahnya saat kita melakukan pembukaan rekening
Tabungan Emas. Sebab hanya dibutuhkan fotocopy identitas diri (KTP/ SIM/
Passpor) yang masih berlaku. Kemudian mengisi formulir pembukaan rekening dan membayar
biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp. 30.000,-.
Saat membutuhkan dana tunai, saldo
titipan emas kita ini dapat dijual kembali (buyback) ke Pegadaian dengan
minimal penjualan 1 gram. Kita akan menerima uang tunai sebesar jumlah nilai
tukar uang dengan logam mulia pada hari itu.
Jika kita menghendaki fisik emas
batangan, juga bisa. Cukup dengan melakukan order cetak dengan pilihan keping
(5gr, 10gr, 25gr, 50gr, dan 100gr) dengan membayar biaya cetak sesuai dengan
kepingan yang dipilih. Dengan minimal
saldo rekening 0.1 gram. Mudah bukan?
Transaksi penjualan emas kepada
Pegadaian dan pencetakan emas batangan, saat ini hanya dapat dilayani di Kantor
Cabang tempat pembukaan rekening dengan menunjukkan Buku Tabungan dan identitas
diri yang asli.
Jadi semangat ini untuk bekerja
mencari pundi-pundi uang buat bisa disetorkan ke Tabungan Emas, biar bisa cukup
jumlahnya nanti untuk bisa beli aset lagi. Aamiin.