BACA juga tentang Metode Etnografi di Zoominar sebelumnya
Tema riset: kejaksaan pasca reformasi 2 model penelitian hukum: yuridis empiris, yuridis normatif analisa UU dan turun lapangan utk lihat implikasi etnografi utk mengetahui apa yg ada di praktik lapangan, observasi bgm jaksa melakukan tugas2nya
Tema:dinamika legal practice di pasuruan
turun ke masyarakat, lihat, dengarkan dst tadinya bawean, tapi diubah krn bawean terlalu remote, agar bisa relate dg kbykn daerah lain di Indonesia Tema: hubungan KUHP dan pidana adat gayo aceh awalnya ttg peran ulama dlm politik
kekerasan seksual, KDRT dll yg membuat institusi hukum, mahkamah syariah terhubung. byk berhbgn dg aktifis
praktik nikah siri
area penelitian 1 kecamatan
strategi mendekati masy, dg org yg sdh dekat dg masy
NGO, KUA via kasie bimas menag
pendekatan informal sangat membantu
Subyektif etnografi
Mengangkat pengalaman seseorg yg berhbgn dg hukum
Mendtgi pihak ketiga, hakim, jaksa, aktifis, polisi, tokoh2, masy umum, apa yg mrk pahami ttg kasus tsb
Mrk py otonom
Memberi pandangan2 seksualitas
Pasif tp ambil insight dr diskusi2
Menemukan obyektif riset
Bagaimana membawa narasi kecil yang sangat local, menjadi isu yang mendunia dan menarik.
bgm cara menahan diri untuk membuat narrasi his/herstory bukan my story. agar tdk off side memaksakan perspektif subjektif
bagaimana mendapatkan data-data atau cerita-cerita yang sensitive di kejaksaan. Apakah perlu ada consent dari ybs untuk ditulis di riset kita?
bagaimana mengatasi sifat defensif aparat penegak hukum. apalagi informasi dalam penegakan hukum bersifat rahasia.
bagaimana mengatasi rezim validitas data a la Indonesia. khususnya memuat informasi yang sifatnya sensitif sementara karakteristik ilmu hukum yang preskriptif.
Pendekatan antropologi hukum sangat dipengaruhi oleh struktur, kultur dan substansi harus saling berhubungan. Dengan demikian menarik untuk dikaji, kita sering terjebak ketika substansi perundangan-undangan dibahas maka dianggap orang lain sebagai penelitian yuridis normative.
Padahal jelas berkaitan hukum yang bergerak merupakan ranah penelitian yuridis empirik. Pertanyaan bagaimana kita sebagai peneliti antropologi hukum memperkuat kedalamnya sehingga nampak kuat itu penelitian empirik?
Kasus pelecehan seksual, perselingkuhan, misalnya, itu sangat dianggap tabu untuk diungkap karena kultur masyarakat. Bagaimana pemateri menggali data2 yang seperti itu. Ada dlm kelompok masyarakat tertentu "perselingkuhan yg disepakati" , bagaimana itu?
1) bagaimana penelitian etnografi ini mengakomodir isu privacy bagi subyek penelitian dan data yang didapat, sebagaimana diatur dalam hukum eropa? 2) Bagaimana kemudian pengolahan data dari penelitian entnografi? dan bagaimana dengan analisisnya?
kalau dari hasil penelitian yang telah dilakukan, seberapa besar / efektif / tepat sih sebenarnya pendekatan etnografi untuk memberikan kontribusi dalam solusi dalam pembaharuan hukum di Indonesia, dibanding dengan menggunakan pendekatan yang lain?
untuk fieldwork, apakah memungkinkan dua metode sekaligus Etnografi dengan misalnya content analysis untuk pertanyaan penelitian yang berbeda?
Smua yg dihubungi tahu posisi peneliti (concent)
Minta ijin ceritanya akan ditulis, tapi nama disamarkan
Pahami kebiasaan2, nilai2 pd komunitas tsb. Pakai pendekatan2 yg tepat. Bhkn sampai meminjami uang pd mrk demi kedekatan
Saat interview dg org biasa, tdk pakai recorder
Riset etnografi bisa dilakukan utk konteks sejarah masa kini
Verifikasi temuan2
Dulu kejaksaan pernah jaya
Knapa skrg begini?
Legal institusional culture, bgm sistem militer dan pengaruhnya pd kejaksaan, sistem gaji dst
Diskresi pimpinan thd mutasi bawahan,berpengaruh pd perkara
sampai kapan kita berhenti mengumpulkan data di lapangan, saat kita sudah dapat menjawab permasalahan. selain itu saat data yg kita dapatkan berulang atau berpola
Banyak penelitian etnografi dalam sosio legal yang dilakukan dengan pendekatan eksplanatif. Permasalahannya, terkadang yang dialami adalah rumusan masalah dalam proposal dapat berubah sama sekali ketika peneliti berada di lapangan.
Apakah perubahan rumusan masalah tersebut diperkenankan? Ataukah penelitian etnografi dalam social legal bisa dilakukan dengan pendekatan eksploratif.
Semakin banyak metode yg dipakai, semakin bagus. Mempertajam analisa. Terkonfirmasi satu dg yg lainnya.
Ada proses dinamis
Ex: Bagi para legal, sangat haram mempublikasikan kasus yg diadvokasi, dan rangkaian evidence stlhnya
Another view: metode sesuai kebutuhan saja. Praktikal
Membangun konteks
Sumber data yg dicari
Apakah metode itu menjawab pertanyaan penelitian kita
2 jenis pertanyaan
Practical
Theoritical/abstraksi
Luaskan agar temuan lbh global
Bisa mengubah jalan penelitian
Bagaimana model catatan lapangan dan strategis menulisnya?
Bagaimana membawa isu yang sangat lokal bisa didialog-kan dengan isu global
Temuan disertasi: bagaimana me-linkmatch temuan terhadap wider world, ikut dalam perdebatan level global
kalo pertanyaan penelitiannya lebar bagaimana cara membuat riset terfokus
apakah studi sejarah dari catatan etnografi masa lalu dapat digunakan dalam studi etnografi hari ini dimana dimungkinkan adanya perubahan/evolusi dari kondisi masyarakat yg menjadi penelitian?
Penelitian adl proses terus menerus
Shg mungkin byk perubahan, baik konsep, analisa dll, bhkn rumusan masalah
Refleksi harian
Hasil wawancara
Besok butuh apa
Kalau ngobrol di luar interview, malah keluar semua rahasia2. Tdk artifisial
apakah catatan lapangan dalam penelitian etnografi perlu dipilah berdasar domain dan taksonomi datanya?
Apakah ada kiat khusus membuat fieldnote lapangan agar tetap dapat diingat oleh peneliti?
Membawa pd perdebatan global
Theoritical ini yg jd tantangan
Ex: Bgm peran jaksa di masa post otoratorian ini
Ex: Bgm lobbying merumuskan rapat2 PBB
bagaimana kiat para peneliti menyajikan issu yg diteliti secara unik, sehingga menarik dinikmati pembaca global? Lund (2014), Of what is is this a case?
tdk ada yg baru yg kita cari adalah hubungan2 yg penting bukan kesimpulannya, tapi apa pertanyaannya ex; kalau di sulawesi, jika kehormatan dilukai, secara hukum adat boleh membunuh
data empirik dicek lagi terus menerus, diskusikan dg byk kasus, dg isu yg sama, bgm relasi sosial yg beda, membenturkan data2 empiris dg teori yg ada shg ada dialog dan melahirkan teori baru
bagaimana kiat para peneliti menyajikan issu yg diteliti secara unik, sehingga menarik dinikmati pembaca global? Lund (2014), Of what is is this a case?
tdk ada yg baru yg kita cari adalah hubungan2 yg penting bukan kesimpulannya, tapi apa pertanyaannya ex; kalau di sulawesi, jika kehormatan dilukai, secara hukum adat boleh membunuh
data empirik dicek lagi terus menerus, diskusikan dg byk kasus, dg isu yg sama, bgm relasi sosial yg beda, membenturkan data2 empiris dg teori yg ada shg ada dialog dan melahirkan teori baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar