Pengurusan Haki
Sudah tahu cara mengurus HAKI belum?
Berikut bocorannya:
Secara umum ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus HaKI:
1. Mengisi formulir permohonan HaKI (tiap jenis memiliki jenis form berbeda). Saya ada contoh form.yang mau nanti bisa saya emailkan. Sekedar untuk gambaran. Form berisi identitas pencipta dan pemegang hak cipta, deskripsi produk, pertama kali ciptaan dipublikasi dll.
2. KTP
3. Produk (kalau buku dengan edisi terbaik, kaset VCD: relaman terbaik 4buah, lagu: notasi balok dan rekaman, alat peraga: alatnya atau jika alat tersebut besar bisa difoto dalam beberapa posisi dengan keterangan tambahan di foto tersebut, merk/logo: etiket merk sekitar 30buah dengan ukuran yang sudah ditentukan.
4. Surat pengalihan cipta (jika antara pencipta dan pemegang hak cipta adalah beda orang: penciptanya orang A dan pemegang hak cipta orang B). Pencipta boleh lebih dari 1 orang.
5. Surat penyataan bermatrei yang menyatakan bahwa karya asli, bukan plagiat.
6. Bukti administrasi pembayaran yang besarnya berbeda-beda. Tarifnya sbg berikut (2015.semoga belum naik)
-hak cipta: 300rb
-hak cipta yang berhubungan dg komputer: 500rb
-paten sederhana: 250rb
-merk dan logo: 1jt
-paten : lupa (seingat saya 1jt an juga)
-hak cipta: 300rb
-hak cipta yang berhubungan dg komputer: 500rb
-paten sederhana: 250rb
-merk dan logo: 1jt
-paten : lupa (seingat saya 1jt an juga)
Biaya ini disetor lewat BRI langsung ke bidang HAKI kemenhumham RI pusat jakarta. biasanya kita baru transfer setelah formulir isian kita fix.
Ohya, setiap syarat tadi dibuat rangkap 4. Sebaiknya dimasukkan dalam amplop biar rapi.
Jika ada pengalihan hak cipta, dimana ada pihak 1 dan 2 maka harus ada KTP pihak 1 dan 2 tersebut. Jika pencipta >1 maka KTP menyesuaikan.
Intinya setiap nama tercantum harus ada KTP
Nah, jika yang mengajukan adalah bukan perorangan (misal lembaga, atau badan hukum), maka harus fotokopi ada SK pendirian badan hukum yang dishakan notaris, dan SK pengangkatan yang mencantumkan nama orang pemegang hak cipta.
Intinya setiap nama tercantum harus ada KTP
Nah, jika yang mengajukan adalah bukan perorangan (misal lembaga, atau badan hukum), maka harus fotokopi ada SK pendirian badan hukum yang dishakan notaris, dan SK pengangkatan yang mencantumkan nama orang pemegang hak cipta.
Sebagai contoh, kemarin saya mengurus atas nama stikes muhammadiyah pekajangan pekalongan, maka yang harus saya lampirkan adalah: fotokopi SK Badan Hukum Muhammadiyah dilegalisir notaris setempat, dan SK Muhammadiyah yang menunjuk bahwa Bapak A sebagai Ketua stikes muhammadiyah pekajangan. Karena nanti yang tanda tangan di formulir adalah Bapak A. Ini contoh saja.
Proses pengurusan haki ini bisa cepar dan bisa lambat. Tergantung dari:
1. Pengumpulan berkas2 di atas.
1. Pengumpulan berkas2 di atas.
2. Berapa kali revisi format. Di format ada kode-kode produk (setiap produk punya kode berbeda). Untuk tau kode produk kita berapa terlebih dahulu harus konsultasi ke kemenhumham bagian haki. Daftar kode amat sangat panjang..buanyak sekali. Kemarin2 saya mau ngopi lupa. Katanya sih ada di web kemenhumham, tapi saya pernah cari belum ketemu.
3. Penelusuran di pusat.
Jadi prosesnya adalah:
1. Kita bawa berkas ke kantor hukum ham wilayah (kalau saya jawa tengah,alamat di semarang jl.dr.cipto)
2. Jika berkas ada kurang atau salah maka direvisi.
3. Jika sudah komplit dan/atau benar maka mita diminta ke bank BRI untuk membayar administrasi. Setelah itu kembali lagi ke kantor hukun ham menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi dengan fotokopi bukti pembayaran. Berikutnya semua berkas diproses. Semua data akan diminta dan dibuatkan surat penerimaan berkas.
Ohya, waktu transfer harus ada keterangan pembayaran, misal: Pembayaran Merk M&C. Misal mengurus banyak haki sekalipun harus ditransfer sendiri sendiri.
4. Berkas yang sudah masuk kemudian akan discan satu persatu di wilayah. Proses scan ini bisa berlangsung sehari atau bahkan 2 hari.tergantung banyaknya berkas yang dibawa. Karena saya sekali mengurus 8, terus ngurus lagi 9 jadi lama proses scannya. Jika sedikit bisa sebentar.
Setelah proses scan selesai dan masuk dalam sistem pendaftaran haki, kita akan memperoleh nomer bukti pendafataran haki. Jika kita mau sabar menunggu atau di kantor hukumham sedang tidak sibuk, katanya bisa langsung discan kan dan langsung menerima nomer pendaftaran haki, tanpa dibuatkan bukti penerimaan sementara.
1. Kita bawa berkas ke kantor hukum ham wilayah (kalau saya jawa tengah,alamat di semarang jl.dr.cipto)
2. Jika berkas ada kurang atau salah maka direvisi.
3. Jika sudah komplit dan/atau benar maka mita diminta ke bank BRI untuk membayar administrasi. Setelah itu kembali lagi ke kantor hukun ham menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi dengan fotokopi bukti pembayaran. Berikutnya semua berkas diproses. Semua data akan diminta dan dibuatkan surat penerimaan berkas.
Ohya, waktu transfer harus ada keterangan pembayaran, misal: Pembayaran Merk M&C. Misal mengurus banyak haki sekalipun harus ditransfer sendiri sendiri.
4. Berkas yang sudah masuk kemudian akan discan satu persatu di wilayah. Proses scan ini bisa berlangsung sehari atau bahkan 2 hari.tergantung banyaknya berkas yang dibawa. Karena saya sekali mengurus 8, terus ngurus lagi 9 jadi lama proses scannya. Jika sedikit bisa sebentar.
Setelah proses scan selesai dan masuk dalam sistem pendaftaran haki, kita akan memperoleh nomer bukti pendafataran haki. Jika kita mau sabar menunggu atau di kantor hukumham sedang tidak sibuk, katanya bisa langsung discan kan dan langsung menerima nomer pendaftaran haki, tanpa dibuatkan bukti penerimaan sementara.
5. Setelah menerima bukti pendaftaran haki tinggal pulang. Ditunggu prosesnya.
Pihak kemenhumham RI akan menelusuri apakah produk kita sudah ada yang menciptakan sebelumnya.dll.
Proses menunggu ini memakan waktu agak panjang. Kalau haki skitar 3bln.kalau merk bisa 6bln s.d 1th
Pihak kemenhumham RI akan menelusuri apakah produk kita sudah ada yang menciptakan sebelumnya.dll.
Proses menunggu ini memakan waktu agak panjang. Kalau haki skitar 3bln.kalau merk bisa 6bln s.d 1th
6. Setelah proses selesai kita akan menerima surat pemberitahuan dari kemenhumham RI wilayah jateng bahwa pembuatan haki sudah selesai dan diminta untuk mengambil ke kantor wilayah. Yang mengambil sertifikat hak cipta harus pemegang hak cipta (misal pemegang hak cipta adalah a.n stikes, maka yang mengambil adalah ketua stikes yang dulunya tanda tangan). Jika pemegang hak cipta berhalangan mengambil bisa diambilkan orang lain dengan membawa surat kuasa dan fotokopi KTP pemegang hak cipta dan yang memgambil.
Demikian sharingnya...semoga bermanfaat..
Mohon maaf jika ada kekurangan. Monggo yang lain dan pernah mengurus haki bisa menambahkan. Ini sesuai untuk area jateng
Mohon maaf jika ada kekurangan. Monggo yang lain dan pernah mengurus haki bisa menambahkan. Ini sesuai untuk area jateng
Semoga bermanfaat
Banyak juga proses nya mba. Agak-agak ribet
BalasHapusiya, no pain no gain :D
Hapus