improving writerpreneurship

Post Top Ad

Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
September 07, 2016

HUKUM PIDANA ISLAM DI KERAJAAN DEMAK PADA ABAD 15

by , in
 HUKUM PIDANA ISLAM DI KERAJAAN DEMAK PADA ABAD 15


Sudah punya buku ini?
Dari sebuah penelitian panjang dan melelahkan, hasil riset thesis S2 dan S3 inipun akhirnya dilahirkan dalam bentuk sebuah buku. Semoga menjadi satu catatan penting dan bermanfaat dalam kerangka kesejarahan maupun untuk diambil inspirasinya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.




Judul : HUKUM PIDANA ISLAM DI KERAJAAN DEMAK PADA ABAD 15
Studi Naskah Serat Angger-Angger Suryangalam&Suryangalam
Penulis: Dr.Hj.Naili Anafah,SHI.MAg
Penerbit : Hasfa Publishing
Cara Pembelian online:
silakan pesan via sms atau wa 085701591957. Sertakan nama, alamat lengkap , kode pos, no telpon & buku pesanan apa saja. Setelah itu kami akan mengirimkan rincian harga yang akan anda transfer ke rekening kami. terima kasih  
April 04, 2016

Antara Riba Dan Akad Syirkah

by , in
Antara Riba Dan Akad Syirkah



Yang masih bingung antara hutang piutang (qardh) n kerjasama (mudhorobah;musyarokah), yuk kita simak ilustrasi berikut:
▶▶▶▶
 Gimana kabarnya mbak?
 Sehat dek, alhamdulillah.
 Ini saya selain silaturahmi juga ada perlu mbak.
 Apa apa dek...apa yang bisa tak bantu.
 Anu..kalau ada uang 20juta saya mau pinjam.
 Dua puluh juta? Banyak sekali. Untuk apa dek?
Tambahan modal mbak. Dapat order agak besar, modal saya masih kurang. Bisa bantu mbak?
 Mmm..mau dikembalikan kapan ya?
 InsyaAllah dua bulan lagi saya kembalikan.
 Gitu ya. Ini mbak ada sih 20juta. Rencana untuk beli sesuatu. Tapi kalau dua bulan sudah kembali ya gak apa-apa, pakai dulu aja.
 Wah, terimakasih mbak.
 Ini nanti mbak dapat bagian dek?
 Bagian apa ya mbak?
 Ya kan uangnya untuk usaha, jadi kan ada untungnya tuh. Naa..kalau mbak enggak kasih
pinjem kan ya gak bisa jalan usahamu itu, iya kan?
*tersenyum penuh arti*
 Oh, bisa-bisa. Boleh saja kalau mbak pengennya begitu. Nanti saya kasih bagi hasil mbak.
Besarannya bisa kita bicarakan.
Lha, gitu kan enak. Kamu terbantu, mbak juga dapat manfaat.
 Tapi akadnya ganti ya mbak. Bukan hutang piutang melainkan kerjasama.
 Iyaa..gak masalah. Sama aja lah itu. Cuman beda istilah doang.
Bukan cuma istilah mbak, tapi pelaksanaannya juga beda.
Maksudnya??
Jadi gini mbak: kalau akadnya hutang, maka jika usaha saya lancar atau tidak lancar ya saya
tetap wajib mengembalikan uang 20juta itu. Tapi jika akadnya kerjasama, maka kalau usaha
saya lancar, mbak akan dapat bagian laba. Namun sebaliknya, jika usaha tidak lancar atau
merugi maka mbak juga turut menanggung resiko. Bisa berupa kerugian materi→uangnya
tidak bisa saya kembalikan, atau rugi waktu→ kembali tapi lama.
Waduh, kalau gitu ya mending uangnya saya deposito kan tho dek: gak ada resiko apa2, uang
utuh, dapat bunga pula.
Itulah riba mbak. Salah satu ciri2nya tidak ada resiko dan PASTI untung.
Tapi kalau uangku dipinjam si A untuk usaha ya biasanya aku dapet bagi hasil kok dek. 2% tiap
bulan. Jadi kalau dia pinjam 10juta selama dua bulan, maka dua bulan kemudian uangku
kembali 10juta+400ribu.
Itu juga riba mbak. Persentase bagi hasil ngitungnya dari laba, bukan berdasar modal yang disertakan.Kalau berdasar modal kan mbak gak tau apakah dia beneran untung atau tidak.
Dan disini selaku investor berarti mbak tidak menanggung resiko apapun donk. Mau dia untung atau rugi mbak tetep dapet 2%. Lalu apa bedanya sama deposito?
Dia ikhlas lho dek, mbak gak matok harus sekian persen gitu kok.
Meski ikhlas atau saling ridho kalau tidak sesuai syariat ya dosa mbak.
Waduh...syariat kok ribet bener ya.
Ya karena kita sudah terlanjur terbiasa dengan yang keliru mbak. Memang butuh perjuangan untuk mengikuti aturan yang benar. Banyak kalau tidak berkah bikin penyakit lho mbak.hehe.
Hmmm...ya sudah, ini 20juta nya hutang aja. Mbak gak siap dengan resiko kerjasama. Nanti dikembalikan dalam dua bulan yaa.
Iya mbak. Terimakasih banyak mbak. Meski tidak mendapat hasil berupa materi tapi insyaAllah
mbak tetap ada hasil berupa pahala.
Amiiin..
▶▶▶▶▶▶
Kl cuma bicara anti riba.... burung beopun juga bisa.
Kl cuma diskusi masalh ekonomi umat... ngbrol sama balita yg baru belajar bicara jauh lebih menarik.
Ayuuu hidupkan ekonomi mikro.. berikan pancingan bukan ikan.
investasi dunia akhirat
Notes : perhatikan dlm bisnis akad kerjasama kah?? Atau akad peminjaman uang.. ini 2 hukum islam yg berbeda dn efeknya pun di dunia dan akhirat juga berbeda.
“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-baqarah:275)
Sebenarnya apa sih tujuan islam melarang riba? Seharusnya khan asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa?

Hukum islam itu dibuat untuk mengatur agar manusia mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa manusia merugikan siapapun sekecil-kecilnya.

Mari kita bahas contoh LABA dan RIBA agar anda mudah untuk memahami dengan bahasa yang umum:
1. Saya membeli sebuah sepeda motor Rp. 10 Juta dan saya hendak menjual dengan mengambil untung dengan bunga 1% perbulan untuk jangka waktu pembayaran 1 tahun.
Transaksi seperti ini tergolong transaksi RIBAWI.

2. Saya membeli sepeda motor Rp. 10 juta, dan saya hendak menjual secara kredit selama setahun dengan harga Rp. 11.200.000,-. Transaksi ini termasuk transaksi SYARIAH.
Apa bedanya? Khan kalau dihitung2 ketemunya sama Untungnya Rp. 1.200.000?

Mari kita bahas kenapa transaksi pertama riba dan transaksi kedua syar'i.

TRANSAKSI PERTAMA RIBA karena:
1. Tidak ada kepastian harga, karena menggunakan sistem bunga. Misal dalam contoh diatas, bunga 1% perbulan. Jadi ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya untungnya adalah Rp. 1.200.000,-. Tapi coba kalau ternyata terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 15% alias labanya bertambah menjadi Rp. 1.500.000,-.
Jadi semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk melunasi utang, semakin besar yang harus kita bayarkan.

Bahkan tidak jarang berbagai lembaga leasing ada yang menambahi embel2 DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin riba yang kita bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak terbayar terakumulasi dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.

2. Sistem riba seperti diatas jelas2 sistem yang menjamin penjual pasti untung dengan merugikan hak dari si pembeli. Padahal namanya bisnis, harus siap untung dan siap rugi.
TRANSAKSI KEDUA SYARIAH karena:
1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,- untuk diangsur selama 12 bulan.
2. Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi utangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap Rp. 11.200.000,- tidak boleh ditambah. Apalagi diistilahkan biaya administrasi dan denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.

Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita pasti untung dan orang lain yang merasakan kerugian.

Nah, ternyata sistem islam itu untuk melindungi semuanya, harus sama hak dan kewajiban antara si pembeli dan si penjual. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi. Jadi kedudukan mereka setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, kita sebagai pembeli ada pada posisi yang sangat lemah.
Nah, sudah lebih paham hikmahnya Allah melarang RIBA?


Semoga bermanfaat ya :)


Januari 09, 2016

Bagaimana Supaya Produktif

by , in
Bagaimana Supaya Produktif

Bagaimana Supaya Produktif?  Ini pertanyaan yang datang kepada saya via  twitter, dan saya waktu itu menjawabnya sambil bercanda dan ketawa-tawa:
Tips-nya ganti pacar sebulan sekali, ya minimal setahun tiga kali, pasti punya bahan:D *ahaha*

okey, cukup bercandanya ya. ahaha. sekarang kita obrolin serius tips aslinya.
Siap?!

Hei! Sebenarnya juga nggak serius-serius banget sih. Hanya coba-coba saja.

Jadi gini, pernah dengar hukum pareto kan?
Hukum Pareto: rasio 80/20 yang pada awalnya tampak tidak logis.
Rasio ini menggambarkan secara kasar bahwa mayoritas hasil (digambarkan sebagai 80 persen meski tidak selalu tepat segitu), didapatkan dari minoritas upaya (sekitar 20 persen) yang dilakukan. Rasio ini bisa juga berbentuk distribusi 80-10 atau 80-30. Intinya adalah sebagian besar akibat dihasilkan oleh sebagian kecil penyebab.
Hukum ini pada awalnya dikemukakan oleh seorang konsultan bisnis: Joseph M. Juran sebagai hukum Pareto setelah menemukan kisah seorang ekonom Itali, Vilfredo Pareto di tahun 1906 mengamati bahwa kira-kira 80 persen tanah di Itali dimiliki oleh sekitar 20 persen penduduk saja.
Prinsip ini memang bukan suatu hukum yang baku, tapi hanya sebagai sebuah kemungkinan teori yang bisa diterapkan untuk efektivitas dan efisiensi. Anehnya, dimana-mana kita akan menemui prinsip ini seakan-akan sudah merupakan suatu hukum alam.
Laporan dari UNDP (bagian dari PBB) mengungkapkan bahwa hanya 20 persen dari seluruh populasi dunia yang merupakan pemegang 83 persen kekayaan total dari seluruh negara.
Tingkat penghasilan dari 20 persen orang-orang terkaya ini mencapai 80 persen pendapatan dunia. 20 persen orang kaya berikutnya hanya mencapai tingkat pendapatan sebesar 11 persen saja. Dari laporan kriminal juga didapatkan 80 % kejahatan dilakukan oleh 20 % penjahat.
Kita bisa melihat di dunia bisnis, 80 persen pendapatan dihasilkan dari 20 persen jenis produk atau penjual yang paling unggul. Sekali lagi, persentasinya mungkin tidak persis tapi untuk penggambaran seberapa banyak hal diperoleh dari suatu hal lain yang lebih sedikit.
Contohnya lagi; 80 persen profit atau laba didapatkan dari 20 persen pelanggan terbesar. Sama juga dengan; 80 % dari keseluruhan komplain atau keluhan diutarakan oleh 20 % pelanggan saja. Dan 80 persen penjualan dihasilkan dari 20 persen jenis produk, atau 80 % penjualan dibukukan oleh 20 % top sales persons.
Logikanya memang segala hal berjalan dengan perhitungan 50:50, seberapa besar hasil tergantung dari seberapa besar usaha. Semakin banyak usahanya, semakin banyak pula hasilnya. Tapi kenyataannya, kita bisa lihat di dalam kehidupan pribadi kita sendiri contohnya; 80 persen kebahagiaan kita didapat dari hanya 20 persen dari kesemua aktivitas yang kita lakukan.
Di dalam suatu perusahaan, 70-80 persen laba dihasilkan oleh 20-30 persen karyawan. Maka dari itu perusahaan harus bisa mengindentifikasi para karyawan kunci ini, lalu meningkatkan keahlian mereka, dan mempertahankannya agar tetap loyal berjuang bersama-sama di perusahaan tersebut.
Seorang tenaga penjual bisa meningkatkan prestasinya dengan memusatkan perhatian pada 20-30 persen calon pembeli yang paling prospektif. Serta melakukan proses penjualan yang paling krusial, seperti menelpon atau presentasi. Lalu meningkatkan kemampuan tersebut dengan training dan membaca buku, sehingga menjadi pakar yang menduduki posisi puncak dalam jajaran wiraniaga.
Peraturan 80-20 ini memberikan suatu pemikiran yang berguna bagi efektivitas dan efisiensi penggunaan waktu serta sumber daya lainnya. Dengan berfokus pada 20 persen area yang benar-benar produktif, kita bisa membuat suatu peningkatan yang signifikan. Agar mangkus dan sangkil. Efektif serta efisien.
Efektivitas dan efisiensi ini juga bisa dicapai dengan suatu inovasi yang membuat 20 persen upaya yang dikerjakan bisa menghasilkan 80 % dari total kinerja. Revolusi dalam produktivitas dimulai dari pemikiran yang kreatif. Manajemen perusahaan perlu memancing banyak ide untuk mendapatkan 20 % ide brilian yang akan membawa hasil yang luar biasa.
Ilmu manajemen sebagai suatu cara dalam merencanakan, mengelola, melaksanakan, mengevaluasi demi suatu tujuan perlu dilakukan dengan tepat dan berdaya guna. Secara efektif dan efisien. Hal ini dilakukan dengan mengutamakan tugas-tugas yang terpenting dan mendelegasikan yang lainnya.
Manajemen pribadi yang baik bisa dilakukan dengan mengelola diri secara optimal. Memanfaatkan waktu dan sumber daya lainnya dengan produktif. Stop membuang-buang waktu melakukan hal-hal yang tidak terlalu berdampak besar. Konsentrasikan diri untuk melakukan hal-hal yang paling bernilai dan bermakna besar.
Sukses dengan memanfaatkan aturan 80/20 berarti memperdalam fokus dengan menciptakan skala prioritas berdasarkan besarnya dampak aktivitasnya. Kesuksesan akan didapat dengan berfokus pada pelaksanaan beberapa kegiatan yang paling utama. Jadi, kuncinya adalah; mengidentifikasi 20 persen yang menghasilkan 80 persen. Dan mempraktekkan prinsip 80% 20% tersebut.


Nah! Aku memanfaatkan hukum pareto ini dengan membagi 24 jam menjadi 5 bagian. Anggap 24 jam itu sebagai 100% berarti kalau  20% nya saja yang efektif berarti hanya 1/5 nya dong yang efektif. So dibagilah 24 jam ini jadi 5 bagian, supaya setiap bagiannya (alias 1/5  nya) efektif semuanya. Gitchuuu...

5 bagian itu untuk apa aja?
1. untuk bobok alias istirahat, penting banget nih untuk tetap menjaga kewarasan.
2. untuk membaca, karena inilah nafas kita,  sumber menulis, mata air kebijakan.
3. untuk menulis, karena ini mata pencaharian alias penghidupan.
4. untuk aktifitas lain, aka mencuci, bebersih rumah, jualan, sosmed-an dst
5. untuk spiritual activity, ngaji, sholat, ngajar, brainstorming aka ngobrol dll

Yach, nggak saklek gitu juga sich. Pokoknya gitu deh kira-kira :D

Selamat mencoba ^_^

Post Top Ad